Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL – Tim PONED UPTD Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan OJT (On The Job Training) ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung
BOJONG KAMAL – Dalam upaya mendeteksi masalah kesehatan siswa sejak dini, UPTD Puskesmas Bojong Kamal ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL – Seluruh jajaran staff Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan Apel Pagi pada hari Senin ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung
BOJONG KAMAL – Dalam upaya mendeteksi masalah kesehatan pada Calon Paskibraka Kecamatan Legok, Tim Puskesmas ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung
BABAT – Tim Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu) ILP pada Jum'at pukul ...