Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
TANGERANG- Dalam rangka meningkatkan kesehatan indera pada masyarakat di wilayah kerjanya, UPTD Puskesmas Bojong Kamal ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
CIANGIR- Tim Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu) Integrasi Layanan Primer (ILP) pada ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung
BOJONG KAMAL- Puskesmas se-Kecamatan Legok menghadiri Rapat Pokjatap Lansia dalam rangka Kunjungan Kelompok Kerja Tetap ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL- Koordinator Program PISPK Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL- Tim Prolanis Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan kegiatan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) pada ...