Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
TANGERANG- Dalam rangka meningkatkan kesehatan indera pada masyarakat di wilayah kerjanya, UPTD Puskesmas Bojong Kamal ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
CIANGIR- Tim Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu) Integrasi Layanan Primer (ILP) pada ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung
BOJONG KAMAL- Puskesmas se-Kecamatan Legok menghadiri Rapat Pokjatap Lansia dalam rangka Kunjungan Kelompok Kerja Tetap ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL- Koordinator Program PISPK Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL- Tim Prolanis Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan kegiatan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) pada ...