Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL – Tim PONED UPTD Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan OJT (On The Job Training) ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung
BOJONG KAMAL – Dalam upaya mendeteksi masalah kesehatan siswa sejak dini, UPTD Puskesmas Bojong Kamal ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
BOJONG KAMAL – Seluruh jajaran staff Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan Apel Pagi pada hari Senin ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung
BOJONG KAMAL – Dalam upaya mendeteksi masalah kesehatan pada Calon Paskibraka Kecamatan Legok, Tim Puskesmas ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung
BABAT – Tim Puskesmas Bojong Kamal melaksanakan pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu) ILP pada Jum'at pukul ...